Wawasan nusantara yang biasa
disingkat wasantara berasala dari kata wawas (atau dari kata induk mawas)yang
mempunyai arti pandang, melihat. Dengan memberikan akhiran -an maka akan
mempunyai tambahan arti cara. Wawasan berarti suatu cara pandang/lihat. Kata
pandang tidak selamanya dihubungkan dengan panca indera penglihatan tapi dapat
diperluas menjadi respon, menyikapi, langkah. Jadi,wawasan adalah suatu cara
menyikapi dengan dasar yang tertentu sebagai acuan.
Sedangkan nusantara berasal dari
dua kata yaitu nusa dan antara. Nusa merupakan isitilah jawa kuno yang
mempunyai arti pulau. Antara mengandung makna ada sesuatu yang diapit.
Nusantara berarti pulau yang mengapit. Jika diperluas dapat diartikan sebagai
kepulauan yang saling terikat satu sama lain.
Jadi wawasan nusantara secara
arti kata adalah cara pandang suatu bangsa berkepulaun dalam menyikapi
permasalahan-permasalahan dalam kehidupannya dengan kondisi beraneka ragam (itu
adalah defini versi saya). Sedangkan defini sebagai bangsa Indonesia yang
notabene adalah negara kepulauan, Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonsia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya
yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 yang merupakan aspirasi bangsa
Indonsia yang merdeka dan berdaulat untuk mencapai tujuan nasional.
Definisi resminya menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN, Wawasan Nusantara yang
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelengarakan kehidupanbermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.
Adapula definisi menurut
orang-orang/lembaga terkemuka antara lain :
1. Definisi menurut Prof. Dr.Was
Usman
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua aspek yang beragam.
2. Definisi menurut Kelompok
Kerja LEMHANAS
Wawasan Nusantara adalah cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba
beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat
berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sebenarnya masih banyak
definisi-definisi lain yang samar-samar hampir sama, tapi akan saya berikan 4
kunci pokok dari wawasan nusantara yaitu :
cara pandang, tentang diri dan
lingkungan, berdasar pancasila dan UUD 1945 dan mencapai tujuan nasional
Lanjut ke permasalah selanjutnya
tentang keberadaan wawasan nusantara. Wawasan nusantara bisa dianalogikan
sebagai “ijtihad” dimana wawasan nusantara menjelaskan/mengatur tentang
permasalahan-permasalahan yang belum diatur dalam Al-quran dan Al-hadist.
Wawasan nusantara tidak akan bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,
wawasan nusantara berisi tentang hal-hal yang belum diatur oleh undang-undang
dasar dan bersifat melengkapi. Ada 2 hal penting yang harus ada dalam wawasan
nusantara yaitu ,
1. Realisasi aspirasi bangsa
sebgai kesepakatan bersama dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasional
2. Persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam segala aspek kehidupan manusia.
Salah satu contoh yang diatur
dalam wawasan nusantara adalah tentang tata cara mengenai hukum laut. Sesuai
dengan hukum laut internasional, secara garis besar sebgaia negara kepulauan,
bangsa Indonesia memiliki Laut Teritorial, Perairan Pedalaman, ZEE, dan Landas
Kontinen.
-Laut Teritorial adalah suatu
wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 mil diukur dari garis pangkal
(garis air surut terendah sepanjang pantai).
-Perairan Pedalaman adalah
wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal
-Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
adalah suatu wilayah laut tidak boleh melebihi 200 mil dari garis pangkal. Di
dalam kawasan ZEE, negara tersebut memiliki hak kedaulatan untuk keperluan
eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam di
perairan.
Arah pandang wawasan nusantara
terbagi menjadi dua,
1. Arah pandang wawasan nusantara
ke dalam
–> bertujuan menjamin
perwujudan persatuan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional. Arah
pandang ke dalam ini menitikberatkan pada aspek internal dalam tubuh NKRI.
Sehingga permasalahan-permasalah seperti disintegrasi bangsa dalam bentuk
apapun dapat dicegah dan diatasi sedini mungkin.
2. Arah pandang wawasan nusantara
ke luar.
–> bertujuan untuk menjamin
kepentingan nasional (tujuan nasional dan cita-cita nasional) dalam dunia
internasional.
Kedudukan wawasan nusantara
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia adalah :
1. Pancasila sebagai falsafah,
ideolgi, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. UUD 1945 sebagai landasan
konstitusi negara.
3. Wawasan nusantara sebagai visi
nasional, berkedudukan sebagai landasan visional
4. Ketahanan nasional sebagai
konsepsi nasional sebagai kebijakan nasional, berkedudukan sebagai landasan
operasional.
SUNBER :
http://www.gudangmateri.com/2010/10/definisi-wawasan-nusantara.html
0 comments:
Post a Comment